TIM MEDIA PTA AMBON GELAR MONITORING DAN EVALUASI WEBSITE
SERTA 22 INOVASI APLIKASI PTA. AMBON
Ambon, 21 Oktober 2026 - Tim Media Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon yang di pimpin oleh Drs. Rohmat, M.H. menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) website serta inovasi aplikasi pada Rabu (21/10/2026), bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon. dan dihadiri oleh anggota Tim Media. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, publikasi, serta efektivitas pemanfaatan inovasi digital di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Dalam pertemuan tersebut, Tim Media membahas tiga agenda utama, yaitu monitoring dan evaluasi website, monitoring dan evaluasi aplikasi, serta rencana pembagian tugas pelaksanaan monev aplikasi.

Evaluasi Website untuk Menjamin Kemutakhiran Informasi
Pada agenda pertama, Tim Media melakukan evaluasi terhadap berbagai menu dan sub-menu website berdasarkan aspek penilaian SIMTALAK Badilag. Evaluasi mencakup enam kelompok informasi, yakni Profil Pengadilan, Informasi Umum, Kepaniteraan, Kesekretariatan, Layanan Publik, dan Publikasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan informasi yang tersedia pada website tetap diperbarui, lengkap, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan keterbukaan informasi pengadilan. Sejumlah informasi yang menjadi perhatian antara lain profil dan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, program kerja, laporan kinerja, informasi perkara, jadwal persidangan, standar pelayanan, prosedur pengaduan, serta arsip berita dan pengumuman.Tim Media mencatat bahwa seluruh kelompok menu yang dievaluasi telah diperbarui. Meski demikian, monitoring lanjutan tetap diperlukan agar tidak terdapat informasi yang terlewat atau belum disesuaikan dengan perkembangan terbaru. Apabila ditemukan kekurangan setelah rapat, temuan tersebut perlu dicatat dan dilaporkan kepada Koordinator Tim Media untuk ditindaklanjuti.
Monev 22 Inovasi Aplikasi, Perhatikan Efektivitas dan Manfaat
Agenda kedua membahas monitoring dan evaluasi terhadap 22 inovasi aplikasi yang telah diinventarisasi. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan empat prinsip utama, yaitu efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keamanan aplikasi. Prinsip efektivitas digunakan untuk menilai sejauh mana aplikasi membantu penyelesaian pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Prinsip efisiensi berkaitan dengan penggunaan biaya, waktu, tenaga, dan sumber daya. Sementara itu, akuntabilitas menekankan kejelasan penanggung jawab, tujuan, prosedur penggunaan, serta bukti pemanfaatan dan evaluasi. Adapun prinsip keamanan menjadi perhatian dalam perlindungan data, hak akses, dan informasi yang dikelola melalui aplikasi.
Dari hasil pembahasan, Tim Media mengidentifikasi aplikasi yang masih aktif digunakan, aplikasi yang telah dikembangkan, aplikasi yang memerlukan penyempurnaan, serta aplikasi yang diusulkan untuk dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi efektif atau memiliki fungsi serupa dengan aplikasi lainnya. Sejumlah aplikasi yang masih efektif digunakan dan terus diperbarui antara lain REPERTIBA, SIMONDEGA, dan e-ERA. Adapun aplikasi i-Smail, SIARDI, SICUPEG, dan MONIKA tercatat telah mengalami pengembangan. Selain itu, terdapat usulan pengembangan terhadap beberapa aplikasi, di antaranya SIPUSTIN, SIPOPKENDI, AKUMUDIG, SIALIPP, dan e-MEETMAN. Usulan tersebut meliputi penyempurnaan fitur, penyesuaian layanan, penambahan notifikasi, serta peningkatan kemudahan penggunaan. Khusus aplikasi e-MEETMAN, diusulkan agar hasil cetak notulen, dokumentasi, dan tanda tangan dapat dimasukkan langsung ke dalam aplikasi.
Tim Media juga memberikan perhatian khusus terhadap aplikasi yang masih digunakan dengan sejumlah catatan. Aplikasi REMIS, misalnya, direncanakan untuk dinonaktifkan apabila pengembangan aplikasi MONIKA telah selesai. Sementara itu, keberlanjutan penggunaan MONSTERA perlu diklarifikasi terkait pembayaran hosting. Adapun SIPERANIK perlu dievaluasi lebih lanjut berdasarkan asas kemudahan, manfaat, dan kemutakhiran (up to date).
Dalam pembahasan yang sama, tujuh aplikasi diusulkan untuk dinonaktifkan, yaitu PETASAN, SIMON, SIPETA, SIMPATI, SIDION, e-SANKJAGA, dan SIMONA. Usulan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain adanya aplikasi lain dengan fungsi serupa, duplikasi pekerjaan, pengisian data secara manual yang belum tersinkronisasi, serta penggunaan sistem lain yang telah tersedia untuk mendukung pekerjaan dan administrasi. Usulan penonaktifan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Surat Keputusan (SK) penonaktifan aplikasi sesuai hasil pembahasan rapat.
Pembagian Tugas Monev Aplikasi Akan Dijadwalkan Kembali
Pada agenda ketiga, rapat membahas pembagian tugas monitoring dan evaluasi aplikasi. Berdasarkan hasil pembahasan, penjadwalan pembagian tugas akan dilakukan kembali setelah proses penetapan SK penonaktifan aplikasi diselesaikan. Pelaksanaan monev selanjutnya direncanakan dengan Hakim Tinggi sebagai koordinator dan operator untuk masing-masing koordinator. Penjadwalan lebih lanjut diperlukan agar pelaksanaan evaluasi dapat berjalan terarah, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Selain itu, rapat turut menyoroti perlunya mencari solusi terhadap kebutuhan fitur notifikasi pada aplikasi melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Komitmen terhadap Perbaikan Berkelanjutan
Melalui rapat ini, Tim Media PTA Ambon menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap website dan inovasi aplikasi. Evaluasi tidak hanya berfokus pada keberadaan aplikasi, tetapi juga pada manfaat nyata, kemudahan penggunaan, efisiensi, keamanan, serta kesesuaian fungsi dengan kebutuhan organisasi. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar dalam menentukan aplikasi yang dipertahankan, dikembangkan, atau diusulkan untuk dinonaktifkan, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dapat semakin efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Rapat ditutup dengan pembacaan hamdalah bersama.
