logo

on . Hits: 312

Ambon | Jumat, 16 Desember 2022

Panitera, Panitera Hukum, Panitera Banding, serta operator bagi kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Ambon mengikuti Bimbingan Teknis Tenaga Teknis mengenai "Kejurusitaan (permasalahaan & solusi)" Yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Agama MA RI di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon secara virtual melalui Zoom Meeting.

IMG 20221216 WA0025IMG 20221216 WA0020

Untuk mengawali acara, peserta diminta untuk berdiri menyanyikan Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan Pembacaan kalam ilahi dan Pembacaan doa.

Sambutan oleh Bapak Candra Boy Seroza, S.Ag., M. Ag. Selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI yang sedang bertempat pada PA Soreang.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan mengenai persoalan yang krusial dalam peranan Jurusita. Selain itu, beliau juga menyatakan bahwa Badilag telah mentransformasi pemanggilan pihak perkara yang sebelumnya secara manual kini menjadi secara elektronik. Bahwasanya, jurusita akan diberikan akses dan akan ditingkatkan peranannya sebagai penyidik pengadilan.

IMG 20221216 WA0022

Kejurusitaan (permasalahan dan solusi)

Moderator : Sebuah potensi akan mengalami penurunan, maka tingkatkanlah. Upgrading mutlak untuk dilakukan oleh seorang jurusita. Digitalisasi peradilan telah digalakan oleh MA RI dan ini bersinggungan dengan tugas kejurusitaan. Pemanggilan beralih secara elektronik, melalui surat elektronik dan sebagainya sehingga, cara2 manual akan ditinggalkan.

Narasumber : bpk. Dr. Drs. H. Zulkarnain, S.H.,  M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Kejurusitaan (permasalahan dan solusi)

Seorg Jurusita dan Jurusita Pengganti harus merujuk ke dasar hukum. Kedudukan Jurusita dan Jurusita Pengganti, harus ada disetiap peradilan agama (hanya ada di peradilan agama tingkat pertama sedangkan untuk pengadilan tinggi agama tidak perlu melakukan tugas2 Jurusita dan Jurusita Pengganti).

  • Karir jurusita - bekerja minimal 3th menjadi Jurusita Pengganti dilantik oleh KMA;
  • Jurusita Penggangti - berasal dari pns yg telah bekerja min. 3th.

Jurusita dan jurusita Pengganti merupkan pejabat umum yang mana, surat-surat dan relaas-relaas dinilai sebagai akta otentik. Ini artinya, apapun yang dikeluarkan oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti dianggap benar selama belum ada bukti sebaliknya.

IMG 20221216 WA0021

Sehingga, Jurusita dan Jurusita Pengganti harus berhati-hati dalam menuliskan segala sesuatunya karna merujuk kepada hukum. Jurusita dan Jurusita Pengganti masuk dalam bagian kepaniteraan sbg jabatan fungsional, terikat dalam kode etik panitera dan sekretaris. Jurusita dan Jurusita Pengganti masih dalam bawahan Panitera dan Jurusita dan Jurusita Pengganti berwenangan pada daerah pengadilan tempatnya bekerja dan tidak bisa bertindak sendiri harus ada perintah ketua pengadilan, panitera dan ketua majelis hakim dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karna itu, ilmu mengenai Jurusita dan Jurusita Pengganti harus dikuasai oleh yang memiliki kewenangan dalam pemberian tugas bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti :

  1. Pemanggilan
  2. Rogatari
  3. Pengumuman
  4. Pemberitahuan
  5. Teguran (protes)
  6. Penyitaan
  7. Eksekusi
  8. Penawaran Pembayaran dan
  9. Berita acara.

Cara pemanggilan :

  1. Konvensional (secara manual yg datang kerumah)
  2. Elektronik (berkaitan dengan e-Court)
  3. Surat Tercatat.

Pemanggilan :

  1. Resmi dan
  2. Ttenggat waktu

Objek yang dipanggi :

  1. Para pihak
  2. Saksi
  3. Yang terkait

Dalam hal ini Jurusita dan Jurusita Pengganti harus berdasarkan perintah dalam menentukan objek pemanggilan, waktu pemanggilan dll.

Biaya pemanggilan :

  1. Ditetapkan oleh ketua pengadilan
  2. Biaya harusnya sama dengan yang terdapat di pn setempat
  3. Biaya surat tercatat ditentukan berdasarjan aturan kantor pos
  4. Panggilan yang dinyatakan tidak sah, biayanya ditanggung js dan jsp
  5. Biaya panggilan untuk perkara prodeo, dibebankan kpd biaya perjalanan dinas.

Topik permasalahan berkaitan dengan :

  1. Sdm
  2. Kondisi lapangan
  3. Kekosongan aturan
  4. Profesionalisme

IMG 20221216 WA0023

Setelah pemaparan materi oleh narasumber, diberikan beberapa studi kasus mengenai kejurusitaan yang dilemparkan kepada peserta dan dilanjutkan dengan diskusi terbuka antara narasumber dengan peserta.

Created by :

NR

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.