Ambon, Senin 21 September 2026 - Pengadilan Agama Ambon menggelar sidang di luar gedung pengadilan di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Ambon. Sidang di luar gedung diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan.


Tim sidang yang berangkat ke Desa Pelauw terdiri atas tiga orang hakim, dua panitera pengganti, dan satu jurusita. Tim tersebut melaksanakan persidangan terhadap tujuh perkara gugatan.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kehadiran layanan sidang di luar gedung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Ambon kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Ambon terus berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan peradilan serta memastikan masyarakat di wilayah Maluku Tengah dapat memperoleh akses keadilan secara mudah dan efektif.
