Written by kepeg dan TI on . Hits: 146

Ambon, 24 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kota Ambon. Pada Senin (24/8/2025) pukul 09.00 WIT, Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon menggelar "Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Ambon" di Gedung Asari Al-Fatah Ambon, dengan melaksanakan Sidang Isbat Nikah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat dan memiliki status hukum. Program kali ini akan menargetkan 60 pasangan dengan pengesahan oleh 6 hakim tunggal yang dibantu oleh panitera sidang dari Pengadilan Agama Ambon. Pelayanan terpadu difokuskan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya terkait pelayanan administrasi perkawinan. Pelayanan terpadu ini menghadirkan layanan satu pintu yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari isbat nikah, pencatatan pernikahan, hingga penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan baru. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi. 

berita1layananterpadu

berita3layananterpadu

berita2layananterpadu

Kepala Kemenag Kota Ambon, H.R.A. Fachrurrazy Hassannusi, S.Fil.I, M.Si, dalam sambutannya memyampaikan bahwa "Pernikahan itu wajib hukumnya untuk selalu tercatat melalui Kantor Urusan Agama di Kecamatan masing-masing, tidak boleh ada pernikahan yang tidak tercatat,namun upaya ini juga bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan masih ada pasangan-pasangan yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan di Kementerian Agama. Kolaborasi dari Pemerintah Kota Ambon bersama Kementerain Agama dan Pengadilan Agama ini menegaskan bahwa inilah kontribusi nyata, kerja keras dari pemerintah sebagai bentuk pelayanan untuk penetapan status hukum dan tanpa biaya, semuanya ditanggung oleh APBD dari Pemerintah Kota Ambon, ini hal yang harus kita syukuri, kita banggakan dan kita doakan".
 
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kota Ambon Kelas IA, H. Ribeham, S.Ag., M.H. menyampaikan sampai saat ini masih banyak keluarga khususnya yang beragama Islam belum memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan yang sah dan diakui negara, lantaran melakukan pernikahan dibawah tangan atau tidak terdaftar,sehingga untuk mendapatkan status hukum perkawinan berupa Akta Pernikahan dan Perubahan Status Hukum Kependudukan, perlu dilakukan pengesahan Pernikahan atau Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama. Beliau juga menyampaikan pelayanan terpadu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama dan terkoordinir antara Pengadilan Agama yang bertugas untuk melaksankan sidang dan isbat nikah, Kemenag Ambon melalui Kantor Urusan Agama  mencatat dan menerbitkan akta nikah, dan Pemkot melalui Disdukcapil menerbitkan administrasi kependudukan.

Sambutan terakhir dari Walikota Ambon yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Drs. Neil Edwin Pattikawa, pelayanan terpadu ini merupakan bentuk sinergi pemerintah bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian serta kemudahan dalam pengurusan dokumen hukum perkawinan dan administrasi kependudukan.Menurutnya, perkawinan bukan sekadar ikatan suci secara agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang besar dalam kehidupan berkeluarga. Karena itu, setiap perkawinan perlu dicatat secara resmi agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.