RAPAT INTERNAL PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIPOPU
Waipirit, senin (2/12/19) pukul 09.00 WIT bertempat di ruang Pertemuan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, telah dilaksanakan rapat internal di lingkungan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu Bapak Muhammad Hanafi, S.Ag, didampingi oleh sekretaris Pengadilan bapak Samsudin Narahaubun, S.H.I, dan Panitera Pengadilan Bapak Drs. Hamja Tuhalele.
Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut :
- Pembinaan dari Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu mengenai kedisiplinan dalam penginputan dan upload berita acara di SIPP, pengarsipan dokumen/arsip perkara setelah putus agar diarsipkan dokumennya, dan program akhir tahun yaitu memastikan sisa perkara tidak melebihi 10% dari total perkara yang diterima.
- Persiapan acara diskusi hukum di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 desember 2019 dengan membentuk panitia yang terdiri dari ketua, sekretaris dan seksi - seksi.
- Evaluasi penyeleseian hasil APM dari tindak lanjut telusur PTA Ambon atas 3 elemen utama pelaksanaan APM pada Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yaitu eviden ZI, eviden PTSP dan eviden APM.
Di akhir pembinaan, sekretaris Pengadilan Agama Dataran Hunipopu menekankan agar seluruh pegawai di pengadilan Agama Dataran Hunipopu bekerja secara profesional sehingga sesuai dengan misi Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yaitu meningkatkan profesionalitas aparatur pengadilan Agama Dataran Hunipopu