logo

Written by Super User on . Hits: 928

DINAMISASI HUKUM EKONOMI SYARIAH MENUJU FORMALISASI

 (TELAAH EMPIRIS FATWA-FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL)

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

(Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon)

 

Pendahuluan

Islam sebagai agama (din), referensi pertamanya adalah nash-nash al-Qur-an yang memuat kerangka utama kaidah-kaidah pokok (ushuul) syari’ah. Rincian cabang-cabang (furu’)nya lebih banyak dijelaskan oleh al-Sunnah itupun dalam batas-batas yang diperlukan saat itu untuk merespon perkembangan situasi dan kondisi pada masa hidup Nabi SAW. Selanjutnya al-Qur-an dan as-Sunnah meletakkan kaidah agar hukum untuk semua kejadian dibangun atas landasan al-Qur-an dan as-Sunnah. Al-Qur-anpun menegaskan, “Jika kelian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya (4:59). klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.