logo

Written by Super User on . Hits: 1839

RESTRUKTURISASI SISTEM KEPANGKATAN/GOLONGAN PANITERA PENGGANTI PADA PERADILAN AGAMA

Oleh: La Suriadi

(PTA Ambon)

 

ILUSTRASI

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan PP Nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.

Selanjutnya dalam pengertian huruf c angka 1 disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.Pada angka 2 disebutkan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian PNS terhadap Negara.


selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.