RESTRUKTURISASI SISTEM KEPANGKATAN/GOLONGAN PANITERA PENGGANTI PADA PERADILAN AGAMA
Oleh: La Suriadi
(PTA Ambon)
ILUSTRASI
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan PP Nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.
Selanjutnya dalam pengertian huruf c angka 1 disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.Pada angka 2 disebutkan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian PNS terhadap Negara.
selengkapnya KLIK DISINI