DAMPAK PSHIKOLOGIS REMUNERASI NON HAKIM
Oleh : La Suriadi
(PTA Ambon)
Perenungan
Upaya kearah perbaikan kesejahteraan non hakim terus dilakukan Mahkamah Agung. Apresiasi perjuangannya mendapat respon positif disertai dengan do’a semoga apa yang telah dilakukan selama ini membuahkan hasil. Statemen Sekretaris MA Bapak Nurhadi, SH, MH ketika memberikan bimbingan teknis administrasi dan manajemen Peradilan yang diikuti oleh empat lingkungan Peradilan belum lama ini di Ambon Maluku sangat berharap dan optimis perjuangannya insya Allah membuahkan hasil. Selain itu Wakil Ketua MA Bidang non yudisial Bapak Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M. Hum dalam beberapa kesempatan juga mengomentari tentang upaya perbaikan kesejahteraan non hakim yang terus dilakukan pihak MA. Namun pada kesempatan yang lain beliau menyatakan bahwa kesejahteraan pegawai non hakim akan naik bila RB (Reformasi Birokrasi) barhasil. Implikasi pernyataan beliau tertuju kepada seluruh aparat Peradilan termasuk hakim akan tetapi non hakim yang sejauh ini belum ada perbaikan kesejahteraan untuk harus bekerja keras meraih predikat Reformasi birokrasi bersama hakim yang sudah ada perbaikan kesejahteraannya. Semestinya pernyataan tersebut dikemukakan sebelum lahirnya PP nomor 94 tahun 2012 sehingga tidak timbul persepsi miring dan terindikasi keberpihakan. Dan tentunya keinginan tersebut tidak lain agar seluruh aparatur Peradilan merasa bertangung jawab terhadap upaya perbaikan kinerja, disiplin dan lain sebagainya termasuk RB.
Selengkapnya KLIK DISINI